Nasib Pilu Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Dilarang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Nasib Pilu Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Dilarang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Nasib Pilu Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Dilarang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Mengapa Pegawai Negeri Sipil Wanita Dilarang Poligami?

Poligami merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di Indonesia. Ada sebagian pihak yang mendukung poligami, ada pula yang menentangnya. Salah satu kelompok yang dilarang berpoligami adalah pegawai negeri sipil (PNS) wanita. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bagi sebagian orang, larangan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Mereka berpendapat bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam hal pernikahan. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa poligami bukanlah sesuatu yang buruk, selama dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.

Namun, sebagian pihak lain berpendapat bahwa larangan ini justru bertujuan untuk melindungi perempuan. Mereka berpendapat bahwa poligami dapat merugikan perempuan, terutama jika suami mereka tidak adil dan tidak bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa poligami dapat menyebabkan konflik dan perpecahan dalam keluarga.

Terlepas dari pro dan kontra, larangan poligami bagi PNS wanita tetap berlaku hingga saat ini. Bagi PNS wanita yang ingin menikah lagi dengan laki-laki yang sudah beristri, maka mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang. Jika izin tidak diberikan, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Pada tanggal 22 Desember 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Peraturan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung peraturan ini, ada pula yang menentangnya. Yang mendukung berpendapat bahwa peraturan ini akan melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara yang menentang berpendapat bahwa peraturan ini diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Sejarah Poligami di Indonesia

sejarah poligami di indonesia

Poligami telah menjadi bagian dari budaya Indonesia sejak lama. Bahkan, dalam beberapa agama, seperti Islam, poligami diperbolehkan. Namun, poligami tidak pernah menjadi praktik yang umum di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, hanya 2,7% dari rumah tangga di Indonesia yang poligami.

Alasan Di Balik Larangan Poligami bagi PNS Wanita

alasan di balik larangan poligami bagi pns wanita

Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan beberapa alasan, antara lain:

  • Melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Poligami dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang dapat merugikan PNS wanita. Pemerintah ingin melindungi PNS wanita dari masalah-masalah tersebut.
  • Menjaga citra PNS. PNS merupakan aparatur negara yang dituntut untuk menjunjung tinggi moral dan etika. Pemerintah berpendapat bahwa poligami dapat merusak citra PNS.
  • Mencegah terjadinya konflik kepentingan. Poligami dapat menyebabkan konflik kepentingan di antara PNS. Misalnya, seorang PNS yang memiliki istri lebih dari satu dapat menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada istri-istrinya.

Dampak Larangan Poligami bagi PNS Wanita

dampak larangan poligami bagi pns wanita

Larangan poligami bagi PNS wanita memiliki beberapa dampak, antara lain:

  • Meningkatkan jumlah perceraian. Beberapa PNS wanita yang sudah menikah dengan pria yang memiliki istri lebih dari satu mungkin akan memilih untuk bercerai.
  • Meningkatkan jumlah pernikahan siri. Beberapa PNS wanita yang ingin menikah dengan pria yang sudah memiliki istri mungkin akan memilih untuk menikah siri.
  • Meningkatkan jumlah anak di luar nikah. Beberapa PNS wanita yang ingin memiliki anak dari pria yang sudah memiliki istri mungkin akan memilih untuk memiliki anak di luar nikah.

Kontroversi Larangan Poligami bagi PNS Wanita

kontroversi larangan poligami bagi pns wanita

Larangan poligami bagi PNS wanita menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung peraturan ini, ada pula yang menentangnya.

Yang mendukung berpendapat bahwa peraturan ini akan melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara yang menentang berpendapat bahwa peraturan ini diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Sikap Pemerintah terhadap Larangan Poligami bagi PNS Wanita

sikap pemerintah terhadap larangan poligami bagi pns wanita

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan poligami bagi PNS wanita merupakan kebijakan yang tepat. Pemerintah berpendapat bahwa peraturan ini akan melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah juga berpendapat bahwa peraturan ini tidak diskriminatif dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Kesimpulan

Larangan poligami bagi PNS wanita merupakan kebijakan yang kontroversial. Ada yang mendukung peraturan ini, ada pula yang menentangnya. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan poligami bagi PNS wanita merupakan kebijakan yang tepat. Pemerintah berpendapat bahwa peraturan ini akan melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara yang menentang berpendapat bahwa peraturan ini diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

FAQs

1. Apa alasan pemerintah Indonesia melarang poligami bagi PNS wanita?

Pemerintah Indonesia melarang poligami bagi PNS wanita karena beberapa alasan, antara lain:

  • Melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Menjaga citra PNS.
  • Mencegah terjadinya konflik kepentingan.

2. Apa dampak larangan poligami bagi PNS wanita?

Larangan poligami bagi PNS wanita memiliki beberapa dampak, antara lain:

  • Meningkatnya jumlah perceraian.
  • Meningkatnya jumlah pernikahan siri.
  • Meningkatnya jumlah anak di luar nikah.

3. Mengapa larangan poligami bagi PNS wanita menuai kontroversi?

Larangan poligami bagi PNS wanita menuai kontroversi karena beberapa alasan, antara lain:

  • Ada yang berpendapat bahwa peraturan ini diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
  • Ada yang berpendapat bahwa peraturan ini akan mengganggu kehidupan pribadi PNS wanita.
  • Ada yang berpendapat bahwa peraturan ini akan menyebabkan banyak PNS wanita menjadi janda.

4. Bagaimana sikap pemerintah Indonesia terhadap larangan poligami bagi PNS wanita?

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan poligami bagi PNS wanita merupakan kebijakan yang tepat. Pemerintah berpendapat bahwa peraturan ini akan melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah juga berpendapat bahwa peraturan ini tidak diskriminatif dan tidak melanggar hak asasi manusia.

5. Apa saja argumen yang mendukung dan menentang larangan poligami bagi PNS wanita?

Argumen yang mendukung:

  • Melindungi PNS wanita dari poligami dan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Menjaga citra PNS.
  • Mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Argumen yang menentang:

  • Diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
  • Mengganggu kehidupan pribadi PNS wanita.
  • Menyebabkan banyak PNS wanita menjadi janda.

Video BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang jadi Istri ke 2