Pegawai Negeri Sipil Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat, Apa Saja Hukumannya? Tahukah Anda bahwa pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat? Jika Anda melanggar aturan ini, Anda dapat dikenakan hukuman berat. Apa Saja Hukumannya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Kepegawaian, PNS …
Baca Selanjutnya »Search Results for: menikah
Derita Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Tak Boleh Jadi Istri Kedua
Seorang Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan untuk Menjadi Istri Kedua: Apa Saja Peraturan yang Mengaturnya? Sebagai seorang wanita, mungkin Anda pernah bermimpi untuk menikah dengan pria yang Anda cintai dan hidup bahagia selamanya. Namun, jika Anda seorang pegawai negeri sipil, impian tersebut mungkin tidak dapat Anda wujudkan. Sebab, berdasarkan …
Baca Selanjutnya »Pernikahan Poliandri: Sebuah Perspektif Hukum dan Agama
Pegawai Negeri Sipil Pria Diperbolehkan Beristri Lebih dari Satu? Begini Faktanya Pernikahan poligami masih menjadi isu yang kontroversial di Indonesia. Ada yang setuju, ada pula yang tidak. Namun, tahukah Anda bahwa pegawai negeri sipil (PNS) pria diperbolehkan beristri lebih dari satu? Ya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor …
Baca Selanjutnya »Pegawai Negeri Sipil Pria yang Hendak Berpoligami: Persyaratan dan Prosedurnya
Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil Pria Harus Mendapatkan Izin untuk Beristri Lebih dari Seorang Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral dalam kehidupan seseorang. Namun, bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) pria, menikah lebih dari satu kali tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan terdapat peraturan yang mengharuskan …
Baca Selanjutnya »Pegawai Negeri Sipil: Hak Pilih dan Tanggung Jawab
Para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pesta demokrasi, sama seperti warga negara lainnya. Namun, terdapat beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi oleh para PNS dalam menjalankan hak pilih mereka. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh PNS dalam menjalankan hak pilih …
Baca Selanjutnya »Dampak Perkawinan Lagi Pegawai Negeri Sipil
pegawai negeri sip menikah lagi,
Baca Selanjutnya »Menyelami Dunia PNS: Karir Menjanjikan dan Stabil untuk Masa Depan Anda
Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan Pegawai Swasta, Mana yang Lebih Baik? Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama ini dianggap lebih menjanjikan dibandingkan bekerja di sektor swasta. Selain gaji pokok yang diterima setiap bulan, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuatnya lebih sejahtera. Tunjangan yang diberikan kepada PNS juga …
Baca Selanjutnya »Hak Cuti Pegawai Negeri Sipil: Jaminan Kesejahteraan dan Motivasi Kerja
Cuti Panjang? Hak Cuti Pegawai Negeri Sipil yang Perlu Diketahui Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), Anda memiliki hak cuti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak cuti ini dapat Anda gunakan untuk keperluan pribadi, seperti menikah, melahirkan, atau melaksanakan ibadah haji. Tidak sedikit PNS yang merasa kesulitan dalam mengajukan …
Baca Selanjutnya »Hak Wajar Karyawan Negeri Sipil yang Meninggal: Melindungi Keluarga yang Ditinggalkan
Meninggalnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) merupakan kehilangan yang besar bagi keluarga dan negara. Sebagai bentuk penghargaan kepada jasa-jasa PNS tersebut, pemerintah memberikan sejumlah hak kepada keluarganya. Kehilangan seorang anggota keluarga yang merupakan PNS tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain duka, keluarga yang ditinggalkan juga harus …
Baca Selanjutnya »PNS Tak Berhak Cuti Tahunan: Waspada, Sanksi Menanti!
Pegawai negeri sipil adalah abdi negara yang bekerja untuk melayani masyarakat. Mereka berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ada beberapa pegawai negeri sipil yang tidak berhak menerima cuti tahunan. Salah satu alasan seorang pegawai negeri sipil tidak berhak menerima cuti tahunan adalah karena mereka sedang menjalani …
Baca Selanjutnya »