Mekanisme Kontraktual Perekrutan PNS Orde Baru: Bagaimana Birokrasi Mengontrol Tenaga Kerja

Mekanisme Kontraktual Perekrutan PNS Orde Baru: Bagaimana Birokrasi Mengontrol Tenaga Kerja

Mekanisme Kontraktual Perekrutan PNS Orde Baru: Bagaimana Birokrasi Mengontrol Tenaga Kerja

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana mekanisme pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) di masa Orde Baru? Selama era tersebut, terdapat sistem yang mengatur perekrutan dan pengelolaan pegawai pemerintahan secara terpusat. Dalam artikel ini, kita akan membahas mekanisme pengadaan PNS pada masa Orde Baru dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan saat itu.

Pada masa Orde Baru, terdapat sentralisasi kekuasaan yang kuat dengan peran dominan pemerintah dalam berbagai sektor, termasuk perekrutan PNS. Sistem pengadaan PNS diatur secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi seluruh proses perekrutan dan pengelolaan pegawai pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.

Secara umum, mekanisme pengadaan PNS pada masa Orde Baru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintahan yang kompeten dan profesional. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan dalam proses rekrutmen, meskipun terdapat kritik mengenai adanya praktik nepotisme dan KKN dalam sistem tersebut.

Mekanisme pengadaan PNS pada masa Orde Baru memiliki beberapa karakteristik utama, di antaranya:

  • Sistem perekrutan terpusat: Pemerintah pusat melalui BKN memegang kendali penuh dalam proses perekrutan PNS.
  • Standar kompetensi yang ditetapkan: Pemerintah menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon PNS, yang meliputi tes tertulis, tes wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.
  • Penggolongan jabatan: PNS dikelompokkan berdasarkan jabatan dan pangkat, dengan sistem promosi dan kenaikan pangkat yang diatur secara terpusat.
  • Sistem pensiun dan tunjangan: PNS berhak atas tunjangan dan pensiun setelah memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur oleh pemerintah pusat.

Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil/ASN Masa Orde Baru

Masa Orde Baru

Pendahuluan

Mekanisme pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Orde Baru tentunya berbeda dengan mekanisme pengadaan PNS/ASN saat ini. Pada masa Orde Baru, mekanisme pengadaan PNS/ASN lebih sentralistik dan birokratis.

Perekrutan PNS/ASN

Perekrutan PNS/ASN pada masa Orde Baru dilakukan melalui beberapa tahap, di antaranya:

1. Seleksi Administrasi

Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti ujian tertulis dan/atau ujian lisan.

2. Ujian Tertulis

Ujian tertulis meliputi ujian pengetahuan umum, ujian pengetahuan khusus, dan ujian bahasa Inggris.

3. Ujian Lisan

Ujian lisan meliputi tes wawancara dan tes psikologi.

4. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan biasanya dilakukan beberapa minggu setelah ujian lisan.

5. Penetapan NIP

Pelamar yang lulus ujian lisan akan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

6. Orientasi CPNS

CPNS akan mengikuti orientasi selama beberapa hari sebelum ditempatkan pada unit kerja yang telah ditentukan.

Penempatan PNS/ASN

Setelah ditetapkan sebagai PNS/ASN, pelamar akan ditempatkan pada unit kerja yang telah ditentukan. Penempatan PNS/ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan unit kerja.

Kenaikan Pangkat dan Jabatan

Kenaikan pangkat dan jabatan PNS/ASN pada masa Orde Baru didasarkan pada masa kerja, prestasi kerja, dan pendidikan.

Pemberhentian PNS/ASN

PNS/ASN dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Meninggal Dunia

2. Berusia 58 Tahun

3. Melakukan Pelanggaran Disiplin

4. Tidak Mampu Melaksanakan Tugas

Penutup

Demikianlah mekanisme pengadaan PNS/ASN pada masa Orde Baru. Mekanisme ini tentunya berbeda dengan mekanisme pengadaan PNS/ASN saat ini yang lebih terbuka dan kompetitif.

FAQ

  1. Apakah perbedaan utama antara mekanisme pengadaan PNS/ASN masa Orde Baru dan saat ini?

Perbedaan utama antara mekanisme pengadaan PNS/ASN masa Orde Baru dan saat ini adalah pada tingkat sentralisasi dan birokrasi. Pada masa Orde Baru, mekanisme pengadaan PNS/ASN lebih sentralistik dan birokratis, sedangkan saat ini mekanisme pengadaan PNS/ASN lebih terbuka dan kompetitif.

  1. Apa saja tahapan perekrutan PNS/ASN pada masa Orde Baru?

Tahapan perekrutan PNS/ASN pada masa Orde Baru meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian lisan, pengumuman kelulusan, penetapan NIP, dan orientasi CPNS.

  1. Bagaimana mekanisme pengadaan PNS/ASN pada masa Orde Baru?

Mekanisme pengadaan PNS/ASN pada masa Orde Baru didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan unit kerja.

  1. Apa saja alasan pemberhentian PNS/ASN pada masa Orde Baru?

Alasan pemberhentian PNS/ASN pada masa Orde Baru meliputi meninggal dunia, berusia 58 tahun, melakukan pelanggaran disiplin, dan tidak mampu melaksanakan tugas.

  1. Apakah ada dampak dari mekanisme pengadaan PNS/ASN pada masa Orde Baru terhadap kinerja birokrasi?

Mekanisme pengadaan PNS/ASN pada masa Orde Baru telah berdampak pada kinerja birokrasi. Dengan adanya mekanisme pengadaan PNS/ASN yang lebih sentralistik dan birokratis, kinerja birokrasi menjadi lebih lamban dan tidak efisien.

.